--SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN--
Selamat Datang
Home » FUNGSI TEKNIS RESKRIM

FUNGSI TEKNIS RESKRIM

Dasar
  • Undang-undang Republik Indonesia No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN tahun 1981 No. 76 T. LN. No. 3209.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Surat Keputusan kapolri No.Pol. : Skep/1674/XI/1998 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Induk Reserse Polri.
  • Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/1205/IX/2000, tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
 Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Tugas Pokok Reserse Polri adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beerdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 dan peraturan perundangan lain.
Fungsi
Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pekerjaan fungsi Reserse Kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan sebagai Korwas PPNS serta pengelolaan Pusat Informasi Kriminal (PIK).

ARTKEL TERKAIT



2 komentar:

  1. Mantap banget nih, Polsek di kota kelahiranku sdh ada blog_nya.. Update trus, Bro...

    BalasHapus
  2. terimakasih atas dukungannya, semoga kami dapat meng update terus kegiatan - kegiatan di Polsek Mandau terutama di Wilayah Mandau

    BalasHapus