--SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN--
Selamat Datang
Home » Kewajiban Penanggung Jawab Pengginapan

Kewajiban Penanggung Jawab Pengginapan

Kewajiban Penanggung Jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku Tamu dan daftar isian orang asing.
1.    Dasar :
  • Juklak Kapolri No.Pol : JUKLAK / 09 / II / 1995 Tentang Pengawasan Kewajiban setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keimigrasian ( Pasal 60 )
  • PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10 
2.    Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Fotocopy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab Penginapan
 3.    Ketentuan pelaporan Penanggung Jawab tempat penginapan kepada Polri :
  • Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan formulir model A yang memuat data :
  1. Identitas Orang Asing :  Nama, Tempat tanggal lahir, status , pekerjaan dan Jenis Kelamin
  2. Nomor dan tanggal berlakunya Pasport
  3. Jenis visa
  4. Tempat Pemeriksaan Imigasi
  5. Tanggal masuk wilayah Indonesia
  6. Tujuan dan tanda tangan
  • Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila di minta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
 4.    Tata cara pelaporan Orang asing ke Hotel :
  • Orang asing yang menginap di hotel menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab.
  • Penanggung jawab penginapan / hotel memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
  • Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada Polri dalam waktu 1x24 jam
 5.    Sanksi hukum UU No. 9 tahun 1992 pasal 60 :
“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau Pemda setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. “

ARTKEL TERKAIT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar