Home »
Penerbitan Surat Izin Keramaian
Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :
Surat permohonan Izin dari Kelurahan dimana diadakan kegiatan.
- Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.
- Surat Ijin Tempat diadakannya acara.
- Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan.
- Rekomendasi dari kantor camat
- Susunan Acara dan Susunan Pengurus
Penanggung jawab Wajib mentaati ketentuan - ketentuan Sbb:
- Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
- Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakantertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
- Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Mandau
- Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungdengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Bilamana terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran tergadap ketentuan dalam surat izin Petugas Kepolisian dapat Membubarkan / Menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar