--SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN--
Selamat Datang
Home » Penerbitan Surat Izin Keramaian

Penerbitan Surat Izin Keramaian

Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :
  1. Surat permohonan Izin dari Kelurahan dimana diadakan kegiatan.
  2. Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.
  3. Surat Ijin Tempat diadakannya acara.
  4. Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan. 
  5. Rekomendasi dari kantor camat
  6. Susunan Acara dan Susunan Pengurus
Penanggung jawab Wajib mentaati ketentuan - ketentuan Sbb:
  1. Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
  2. Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakantertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
  3. Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Mandau
  4. Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungdengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  5. Bilamana terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran tergadap ketentuan dalam surat izin Petugas Kepolisian dapat Membubarkan / Menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku

ARTKEL TERKAIT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar