--SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN--
Selamat Datang
Home » Pelayanan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

Pelayanan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)


1.    Dasar :
  • Juknis Kapolri No.Pol : JUKNIS/12/III/1995 Tentang Penyelenggara ketentuan wajib lapor kepada Polri bagi orang asing tinggal terbatas dan orang asing tinggal tetap
  • UU Nomor 1992 tentang Keimigrasian
 2.    Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Fotocopy Kartu ijin tinggal Tetap ( KITAP ) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara ( KITAS )
  • Fotocopy buku mutasi dan pendaftaran orang asing
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy akta Kelahiran
  • Fotocopy Pasport dan Visa
  • Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang dikeluarkan dari Depnaker
  • Surat Tanda Melapor ( STM ) yang dikeluarkan dari Polri
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar
  • Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi daftar pertanyaan
  • Sidik Jari
 3.    Prosedur Pengurusan SKLD, Sebagai berikut :
  • Pemohon datang sendiri ke kantor Polisi
  • Pengecekan persyaratan oleh petugas
  • Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari
  • Dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari, pemohon dapat mengambil sidik jari
 4.    Sanksi :
  • UU no. 9 tahun 1992 Pasal 61 : Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

ARTKEL TERKAIT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar