--SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN--
Selamat Datang
Home » Surat Tanda Melapor ( STM )

Surat Tanda Melapor ( STM )

1. Dasar
  • Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 ).
  • PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2. Persyaratan penerbitan Surat Tanda Melapor ( STM ) :
  • Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya.
  • Fotocopy KTP Pelapor.
3. Prosedur Pelaporannya antara lain :
  • Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor Polisi.
  • Pengecekan persyaratan / Surat – surat oleh Petugas.
  • Penyerahan STM kepada Pelapor.
4. Sanksi :
  • UU No. 9 Tahun 1992 pasal 60 : “Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan palin lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“

ARTKEL TERKAIT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar