BABINKAMTIBMAS BERTUGAS MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN FUNGSI BIMBINGAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLSEK MANDAU ANTARA LAIN:
- .MELAKSANAKAN SILATURAHMI DAN TATAP MUKA DENGAN TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, TOKOH PEMUDA YANG DILAKSAKAN OLEH KAPOLSEK MAUPUN OLEH PARA BABINKAMTIBMAS.
- MENGADAKAN PENYULUHAN DAN BIMBINGAN TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA JALAN TENTANG MASALAH DISIPLIN BERLALULINTAS DIJALAN
- MENGADAKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG PEMBEN TUKAN FKPM DAN POLMAS BAIK MODEL WILAYAH DAN KAWASAN BAGI SETIAP DESA.
- Mengadakan kegiatan sambang desa
- memberikan penyuluhan dan penerangan
- Mengadakan tatap muka dan kerja sama dengan tokoh masyarakat
- Melaksanakan segala upaya untuk mengintensifkan pelaksanaan pengamanan lingkungan oleh masyarakat itu sendiri
- Membina dan menyiapkan Komponen rakyat terlatih khususnya yang membantu POLRI
- Membantu pelaksanaan koordinasi dan pengawasan terhadap alat kepolisian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar