--SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN--
Selamat Datang
Home » Tugas Pokok dan Fungsi Samapta

Tugas Pokok dan Fungsi Samapta


I.    Tugas Pokok
  1. Memberikan Perlindungan, Penganyoman dan Pelayanan Masyarakat.
  2. Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
  3. Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
  4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat .
  5. Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda)
  6. Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri.
  7. Melaksanakan SAR terbatas.
Dalam pelaksanaan tugasnya Sat Samapta memiliki unit sebagai berikut :
Unit Patroli yaitu Bentuk operasional Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.
Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.
Penjagaan markas yaitu Pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat preventif guna mengamankan markas komando maupun lingkungan sekitarnya.  

II.   Fungsi Samapta
        Fungsi Samapta merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif  yang merupakan keahlian  dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan  lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan  Pengembangan Fungsi Samapta meliputi
        Pelaksanaan tugas Polisi Umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum (PPDU). Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA, Pengendalian Massa (Dalmas), Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman, Pertolongan dan Penertiban Masyarakat.

ARTKEL TERKAIT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar