--SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN--
Selamat Datang

Operasi Premanisme Tanggal 24 November 2010 di Pimpin oleh Kapolsek Mandau AKP Hariwiyawan, SIK. diamankan 8 orang anak Punk jalanan di simpang pokok jengkol dan di simpang telkom Duri Kec. Mandau. ke 8 anak Punk tersebut diberikan pembinaan serta Pengarahan
read more “ ”

Babinkamtibmas

BABINKAMTIBMAS BERTUGAS MENYELENGGARAKAN DAN MELAKSANAKAN FUNGSI BIMBINGAN MASYARAKAT DI WILAYAH HUKUM POLSEK MANDAU ANTARA LAIN:
  1. .MELAKSANAKAN   SILATURAHMI    DAN  TATAP   MUKA   DENGAN  TOKOH  MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, TOKOH PEMUDA YANG DILAKSAKAN OLEH KAPOLSEK MAUPUN OLEH PARA BABINKAMTIBMAS.
  2. MENGADAKAN PENYULUHAN  DAN  BIMBINGAN  TERHADAP  MASYARAKAT PENGGUNA JALAN TENTANG MASALAH DISIPLIN BERLALULINTAS  DIJALAN
  3. MENGADAKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT TENTANG PEMBEN TUKAN FKPM DAN POLMAS BAIK MODEL WILAYAH DAN KAWASAN BAGI SETIAP DESA.
 ADAPUN KEGIATAN BABINKAMTIBMAS ANTARA LAIN:
  • Mengadakan kegiatan sambang desa
  • memberikan penyuluhan dan penerangan
  • Mengadakan tatap muka dan kerja sama dengan tokoh masyarakat
  • Melaksanakan segala upaya untuk mengintensifkan pelaksanaan pengamanan lingkungan oleh masyarakat itu sendiri
  • Membina dan menyiapkan Komponen rakyat terlatih khususnya yang membantu POLRI
  • Membantu pelaksanaan koordinasi dan pengawasan terhadap alat kepolisian
read more “Babinkamtibmas”

Sejarah Polri

LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.
Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang. Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia.
Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK.
Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).
read more “Sejarah Polri”

Quick Wins Polri

1. QUICK RESPONS PATROLI SAMAPTA
Program ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelaksanaan tugas polisi umum dalam kecepatan dan ketepatan mendatangani TKP dan memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kegiatan patroli samapta dan pos mobile sehingga terbangun interaksi positif antara Polri dengan masyarakat.


2. TRANSPARANSI PENERBITAN SIM, STNK DAN BPKB
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang berlandaskan asas transparan, akuntabel dan kesamaan hak serta dengan prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan serta kenyamanan.


3. TRANSPARANSI PENYIDIKAN MELALUI PEMBERIAN SP2HP
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dalam proses penyidikan tindak melalui pemberian SP2HP sejak tahap penerimaan, penilaian laporan, tahap penyelidikan dan penyerahan berkas perkara dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel.


4. TRANSPARANSI REKRUTMEN ANGGOTA POLRI
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui kegiatan rekrutmen anggota polri yang dilaksanakan secara bersih ( tanpa KKN dan suap ) transparan ( terbuka melalui pengawasan internal dan eksternal ) akuntabel ( dapat dipertanggungjawabkan ) dan humanis (memperlakukan peserta seleksi secara manusiawi )
read more “Quick Wins Polri”

7 Tips berkendara aman dng sepeda motor

1. Siapkan sepeda motor anda
jangan berperang dng pedang yg rusak
makanya periksa motor anda sebelum mulai berkendara
kalo ada suku cadang yg perlu diganti, jangan menunggu, gantilah
kalo ada yg perlu diperbaiki, langsung perbaiki
jangan pernah menganggap enteng masalah2 yg ditemukan
krn bukan cuma akan mengganggu proses perjalanan
tapi juga bisa membahayakan keselamatan
2. Gunakan pelindung diri
entah itu helm, jaket, sarung tangan, sepatu, dll
jangan pernah tidak peduli dng penggunaan hal2 tsb
anda tidak pernah tau, bagian tubuh mana yg akan cidera saat terjadi kecelakaan
dan anda tidak pernah tau kapan kecelakaan akan terjadi
jadi.. lindungi diri anda dari kepala sampai kaki
3. Berusahalah utk gampang terlihat
pakailah perlengkapan yang gampang terlihat
lebih baik lagi bila bisa merefleksikan cahaya (flourescent)
begitu juga dng warna dari bagian2 motor
ini akan membantu anda utk gampang terlihat oleh pengguna jalan lain
4. Jaga jarak
selalu jaga agar ada jarak aman di sekeliling motor
bukan cuma utk menjaga bila kendaraan di depan dan di sekeliling tiba2 berhenti
tapi juga utk menghindari road hazzard yg tiba2 muncul krn sebelumnya tak terlihat
5. Bersiap menghadapi kecelakaan
setiap kali berkendara, bersiaplah menghadapi segala kemungkinan terburuk
termasuk kecelakaan
dng konsep ini, anda akan lebih berhati2 dan akan berkendara secara defensif
berhatilah di setiap belokan, persimpangan, lalu lintas dari arah berlawanan,
dan tempat2 ramai yg dilewati (pasar, sekolah, dll)
6. Bila mungkin, hindari berkendara di malam hari
ya betul, di siang hari saja, motor relatif lebih sulit terlihat
apalagi di malam hari
7. Ride your own ride
jangan coba berkendara utk gaya-gayaan
jangan juga utk membuat orang terkagum2
sadari kemampuan diri, dan selalu ingat utk memprioritaskan keselamatan
bukan yg lain.
read more “7 Tips berkendara aman dng sepeda motor”

Lalu Lintas

Visi Polisi Lalu Lintas:
Polantas yang mampu menjadi pelindung,pengayom pelayanan masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama dengan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang professional dan proporsional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hokum dan hak azasi manusia memelihara keaman dan ketertipan dan kelancaran lalu lintas.

Misi Polisi Lalu Lintas:
  1. Sebagai pelayan publik di bidang Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan SIM, Polantas menjamin pengurusan SIM, STNK dan BPKB berlangsung cepat dan mudah dengan tidak mengenyampingkan kepentingan identifikasi dan keamanan, guna mendukung penyelidikan dan penyidikan di bidang identifikasi forensik.
  2. Bermitra dengan masyarakat dalam mewujudkan situasi Lalulintas yang aman, tertib dan lancar melalui peningkatan pendidikan masyarakat dimulai sejak usia dini.
  3. Melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait dibidang Lalulintas untuk mangatasi berbagai permasalahan Lalulintas, guna mewujudkan Kamtibcar Lantas.
  4. Melakukan koordinasi dengan institusi yang berada dalam CJS guna meningkatkan upaya penegakan Hukum Lalu Lintas.
read more “Lalu Lintas”

.

read more “.”

Struktur Organisasi

klik diatas untuk melihat jelas
read more “Struktur Organisasi”

peta mandau

klik di atas untuk melihat lebih jelas
read more “peta mandau”

Tugas Pokok dan Fungsi Samapta


I.    Tugas Pokok
  1. Memberikan Perlindungan, Penganyoman dan Pelayanan Masyarakat.
  2. Mencegah dan menangkal segala bentuk gangguan kamtibmas baik berupa kejahatan maupun Pelanggaran serta gangguaan keterertiban lainnya.
  3. Melakukan tindakan Represif Tahapan awal (Repawal) terhadap semua bentuk ganguan Kamtibmas lainnya guna memelihara keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
  4. Melindungi keselamatan orang, harta benda dan masyarakat .
  5. Melakuan Tindakan Reperesif Terbatas (Tipiring dan Penegakan Perda)
  6. Pemberdayaan Dukungan Satwa dalam tugas Oprasional Polri.
  7. Melaksanakan SAR terbatas.
Dalam pelaksanaan tugasnya Sat Samapta memiliki unit sebagai berikut :
Unit Patroli yaitu Bentuk operasional Polri yang merupakan perwujudan tindakan menghilangkan faktor niat atau pencegahan terhadap bertemunya niat dan kesempatan.
Pengendali Massa (Dalmas) yaitu kegiatan dengan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap sekelompok masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat / aspirasi didepan umum guna mencegah masuknya pengaruh pihak tertentu atau provokator.
Penjagaan markas yaitu Pelaksanaan tugas kepolisian yang bersifat preventif guna mengamankan markas komando maupun lingkungan sekitarnya.  

II.   Fungsi Samapta
        Fungsi Samapta merupakan sebagian fungsi Kepolisian yang bersifat preventif  yang merupakan keahlian  dan keterampilan khusus yang telah dikembangkan  lagi mengingat masing-masing tugas yang tergabung dalam fungsi Samapta perlu menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan masyarakat. Perumusan dan  Pengembangan Fungsi Samapta meliputi
        Pelaksanaan tugas Polisi Umum, menyangkut segala upaya pekerjaan dan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, Patroli, Pengamanan terhadap Hak Penyampaian Pendapat dimuka umum (PPDU). Pembinaan Polisi Pariwisata, Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), SAR Terbatas, TPTKP, TIPIRING, dan PERDA, Pengendalian Massa (Dalmas), Negoisasi, Pengamanan terhadap proyek vital/ Obyek vital dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan Bantuaan Satwa untuk kepentingan Perlidungan, Pengayoman, Pertolongan dan Penertiban Masyarakat.
read more “Tugas Pokok dan Fungsi Samapta”

FUNGSI TEKNIS RESKRIM

Dasar
  • Undang-undang Republik Indonesia No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN tahun 1981 No. 76 T. LN. No. 3209.
  • Undang-undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  • Surat Keputusan kapolri No.Pol. : Skep/1674/XI/1998 tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Induk Reserse Polri.
  • Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep/1205/IX/2000, tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.
 Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Tugas Pokok Reserse Polri adalah melaksanakan penyelidikan, penyidikan dan koordinasi serta pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beerdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1981 dan peraturan perundangan lain.
Fungsi
Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berkenaan dengan pekerjaan fungsi Reserse Kepolisian dalam rangka penyidikan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dan sebagai Korwas PPNS serta pengelolaan Pusat Informasi Kriminal (PIK).
read more “FUNGSI TEKNIS RESKRIM”
Kegiatan rutin cek kesehatan Personil Polsek Mandau di halaman Mako Polsek Mandau
read more “ ”
gotong royong yang dilakukan oleh personil Polsek Mandau di halaman mako Polsek Mandau
read more “ ”

Kewajiban Penanggung Jawab Pengginapan

Kewajiban Penanggung Jawab penginapan untuk menyelenggarakan buku Tamu dan daftar isian orang asing.
1.    Dasar :
  • Juklak Kapolri No.Pol : JUKLAK / 09 / II / 1995 Tentang Pengawasan Kewajiban setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keimigrasian ( Pasal 60 )
  • PP Nomor 31 Tahun 1994 Pasal 10 
2.    Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain :
  • Fotocopy passport orang asing yang menginap dirumahnya.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab Penginapan
 3.    Ketentuan pelaporan Penanggung Jawab tempat penginapan kepada Polri :
  • Penanggung jawab tempat penginapan wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sejak kedatangan orang asing yang bersangkutan dengan formulir model A yang memuat data :
  1. Identitas Orang Asing :  Nama, Tempat tanggal lahir, status , pekerjaan dan Jenis Kelamin
  2. Nomor dan tanggal berlakunya Pasport
  3. Jenis visa
  4. Tempat Pemeriksaan Imigasi
  5. Tanggal masuk wilayah Indonesia
  6. Tujuan dan tanda tangan
  • Penanggung jawab penginapan wajib memperlihatkan buku tamu orang asing dan daftar isian orang asing serta memberikan keterangan tamu orang asing apabila di minta oleh aparat keamanan lainnya yang sedang bertugas.
 4.    Tata cara pelaporan Orang asing ke Hotel :
  • Orang asing yang menginap di hotel menyampaikan foto copy pasport kepada penanggung jawab.
  • Penanggung jawab penginapan / hotel memasukkan data orang asing tersebut ke buku tamu orang asing dan daftar orang asing.
  • Daftar isian tamu orang asing / formulir model A disampaikan kepada Polri dalam waktu 1x24 jam
 5.    Sanksi hukum UU No. 9 tahun 1992 pasal 60 :
“Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau Pemda setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah. “
read more “Kewajiban Penanggung Jawab Pengginapan”

Surat Tanda Melapor ( STM )

1. Dasar
  • Juklak Kapolri no. Pol : JUKLAK/09/II/1995 Tentang Pengawasan kewajiban Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepda Orang Asing untuk melapor kepada Polri.
  • UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Keimigrasian ( pasal 60 ).
  • PP Nomor 31 tahun 1994 Pasal 10
2. Persyaratan penerbitan Surat Tanda Melapor ( STM ) :
  • Fotocopy Passport orang asing yang menginap di rumahnya.
  • Fotocopy KTP Pelapor.
3. Prosedur Pelaporannya antara lain :
  • Masyarakat yang ketempatan orang asing datang ke kantor Polisi.
  • Pengecekan persyaratan / Surat – surat oleh Petugas.
  • Penyerahan STM kepada Pelapor.
4. Sanksi :
  • UU No. 9 Tahun 1992 pasal 60 : “Setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing yang tidak melapor kepada Polri atau pejabat setempat dalam waktu 1 x 24 jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan kurungan palin lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“
read more “Surat Tanda Melapor ( STM )”

Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia, kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM :
1. Dasar :
  • Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum
2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
  • Unjuk rasa / Demonstrasi
  • Pawai
  • Rapat Umum
  • Mimbar Bebas
3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum, syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan route
  • Waktu dan lama Pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab / Korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta.
4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
  • Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.
6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
  • Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.
read more “Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum”

Penerbitan Surat Izin Keramaian

Persyaratan untuk pengurusan Surat Izin Keramaian :
  1. Surat permohonan Izin dari Kelurahan dimana diadakan kegiatan.
  2. Foto copy 1 lembar KTP penanggung jawab kegiatan.
  3. Surat Ijin Tempat diadakannya acara.
  4. Menyerahkan surat peryataan sebagai penaggung jawab kegiatan. 
  5. Rekomendasi dari kantor camat
  6. Susunan Acara dan Susunan Pengurus
Penanggung jawab Wajib mentaati ketentuan - ketentuan Sbb:
  1. Wajib menjaga keamanan dan ketertiban didalam kegiatan dimaksud.
  2. Wajib mencegah supaya para peserta tidak melakukan kegiatan-kegiatan lain yang yang bertentangan ataupun menyimpang dari pada tujuan kegiatan yang telah dinyatakantertulis dalam surat peryataan permohonan izin.
  3. Wajib melaporkan dalam waktu 3X24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan pada Polsek Mandau
  4. Wajib mentaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungdengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  5. Bilamana terdapat penyimpangan dan atau pelanggaran tergadap ketentuan dalam surat izin Petugas Kepolisian dapat Membubarkan / Menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku
read more “Penerbitan Surat Izin Keramaian”

Pelayanan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)


1.    Dasar :
  • Juknis Kapolri No.Pol : JUKNIS/12/III/1995 Tentang Penyelenggara ketentuan wajib lapor kepada Polri bagi orang asing tinggal terbatas dan orang asing tinggal tetap
  • UU Nomor 1992 tentang Keimigrasian
 2.    Persyaratan yang harus dilengkapi :
  • Fotocopy Kartu ijin tinggal Tetap ( KITAP ) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara ( KITAS )
  • Fotocopy buku mutasi dan pendaftaran orang asing
  • Fotocopy KTP dan KK
  • Fotocopy akta Kelahiran
  • Fotocopy Pasport dan Visa
  • Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang dikeluarkan dari Depnaker
  • Surat Tanda Melapor ( STM ) yang dikeluarkan dari Polri
  • Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 7 lembar
  • Pas Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  • Mengisi daftar pertanyaan
  • Sidik Jari
 3.    Prosedur Pengurusan SKLD, Sebagai berikut :
  • Pemohon datang sendiri ke kantor Polisi
  • Pengecekan persyaratan oleh petugas
  • Diberikan pengantar oleh petugas untuk sidik jari
  • Dalam waktu paling lama 7 ( tujuh ) hari, pemohon dapat mengambil sidik jari
 4.    Sanksi :
  • UU no. 9 tahun 1992 Pasal 61 : Orang asing yang mempunyai ijin tinggal yang tidak melaporkan kepada Polri di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 hari sejak diperoleh ijin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) Tahun atau denda paling banyak 5 juta rupiah“
read more “Pelayanan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)”

TRIBRATA kategori

TRIBRATA

KAMI POLISI INDONESIA:

1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA.

2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENAGAKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONDSIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945.

3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGOYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
read more “TRIBRATA kategori

Tentang Polri

Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April 1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan sejahtera.
Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk dalam mengantisipasi otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Pengembangan kemampuan dan kekuatan serta penggunaan kekuatan Polri dikelola sedemikian rupa agar dapat mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polri sebagai pengemban fungsi keamanan dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam.
Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui tiga aspek yaitu:
  • Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
  • Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
  • Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.
Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi.
read more “Tentang Polri”

Fungsi Sium

Fungsi SIUM merupakan salah satu Bagian tak terpisahkan dengan Satuan – satuan lain dibawahi , Fungsi Sium sebagai salah satu Unsur Pelaksana Staf khusus pembantu pimpinan yang berada dibawah Komando langsung Kapolsek Mandau dan kegiatan yang dilaksanakan oleh fungsi Sium bersifat Intern (Ke Dalam).

Tugas Utama dari fungsi Sium adalah melaksanakan ketata Usahaan dan urusan dalam yang meliputi :

* Korespondensi ke tata Usahaan Perkantoran.
* Dokumentasi
* Penyelenggaraan Rapat
* Penyelenggaraan Upacara / Apel
* Kebersihan dan Ketertiban Mako
* Pemeliharaan barang – barang Inventaris.

Dan tak Kalah pentingnya Tugas Sium adalah menjaga kerahasiaan surat sesuai Klasifikasinya serta memberikan pelayanan Administrasi Kepada Satuan Kerja dan Masyarakat, dimana setiap bulannya melaporkan kegiatan – kegiatan yang telah dilakukan ke Satuan atas.
read more “Fungsi Sium”

Kontak

KONTAK

Jika ada masukan atau saran bisa sms ke 0765-7042921


Terima Kasih
Admin:

Heru Sutikno
read more “Kontak”

Letak Geografis

1)         Letak wilayah

                Kec. Mandau  terletak antara :

                a)      101 derajat 25”43”    Lintang Utara
                b)      101 derajat  47 Lintang Utara
                c)      01 derajat 55” 24” Bujur Timur
                d)      02 01 derajat 41” Bujur Timur

2)         Batas – batas wilayah

Kecamatan Mandau  berbatasan dengan :

a)    Sebelah Utara berbatasan dengan Kec. Bukit Kapur Kodya Dumai
b)    Sebelah Selatan berbatasan dengan Kec Pinggir Kab Bengkalis
c)    Sebelah Barat berbatasan dengan Kec. Tanah Putih Kab Rokan Hilir
d)    Sebelah Timur  berbatasan dengan Kec Bukit Batu Kab Bengkalis

                    
3)                  Luas wilayah

Kec. Mandau  merupakan hasil pemekaran Kab Bengkalis menjadi 3 ( Tiga ) kabupaten yaitu Kab Bengkalis, Kab Siak dan Kab Rohil serta 1 ( satu ) kotamadya Dumai berdasarkan  UU No. 16 tahun  1999 dan Perda No. 01 tahun 2003 dengan  luas wilayah ±  937,47  Km2 , mengakibatkan tidak semua wilayah dapat diamankan mengingat personil sangat terbatas dan sarana yang belum memadai.
                               
Kec. Mandau  terdiri dari 9 Kelurahan dan 6 Desa 

 4)                  Ketinggian

Wilayah Kec. Mandau  terletak 6 M dari permukaan laut. Dengan ketinggian tersebut, maka pada umumnya Kec. Mandau  banyak tanah yang relatif datar apalagi bila diperhatikan fsiloginya dimana tingkat kesuburan tanahnya sangat tinggi sehingga Perusahaan besar maupun Masyarakat  banyak yang melakukan  kegiatan perkebunan khususnya  Kelapa sawit dan  Karet.

5)                  Karekteristik daerah

a)                  Daratan

Kec. Mandau  sebagian wilayahnya merupakan daerah relative datar dengan ketinggian rata – rata 6 sampai 35 Meter dari permukaan laut, Sedangkan akses menuju Kelurahan / Desa dapat dilalui dengan transportasi darat.

b)                 Perairan

Kecamatan Mandau hanya terdapat 1 ( satu ) anak sungai yaitu Sungai  Rangau ( jembatan 2 ).

c)                  Kesuburan tanah

Tingkat kesuburan tanah  di Kec. Mandau sangat tinggi, sehingga banyak  perusahaan HPH / HGU maupun masyarakat Lokal  mengelolah lahan tersebut  untuk  perkebunan Kelapa sawit , Karet dan Hutan tanaman Industri.

d)        Rawa – rawa

Dikarenakan Kec. Mandau memiliki tanah relative datar sehingga sebagian besar kondisinya daratan dan sebagian kecil rawa.

e)         Iklim

Iklim equator temperatur maksimum 35.oC dan minimum 25.oC, kelembaban rata-rata pada musim hujan antara 80% sampai dengan 90 % dan pada musim kemarau 60 % - 70%.
read more “Letak Geografis”

Syarat Penerbitan SKCK tingkat Polsek

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.


1. Membuat Baru.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
read more “Syarat Penerbitan SKCK tingkat Polsek”

Syarat Pelaporan/Pengaduan

Apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah laporan / pengaduan ke kantor Polisi ?
1. Pengaduan / Laporan Polisi
  • Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri / orang lain.
  • Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
  • Amankan TKP / barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
  • Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
  • Usahakan membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ).
  • Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban Curanmor.
2. Laporan Kehilangan
  • Membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ), bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
Catatan :
  1. Untuk laporan/pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera) dapat melalui telpon sebagai tindakan pertama Kepolisian.
  2. Untuk tingkat Polsek tidak menangani Pelaporan Kehilangan berkaitan dengan Sertifikat/Surat-surat Tanah dan akan disarankan untuk melapor ketingkat Polres / Polda.
read more “Syarat Pelaporan/Pengaduan”

Visi dan Misi

VISI POLRI
Terwujudnya postur Kepolisian yang profesional, bermoral, modern serta dipercaya oleh Masyarakat dalam memelihara Kamtibmas dan mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
MISI POLRI
  • Peningkatan dan percepatan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, tanggap/responsife dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik maupun psikis.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu diseluruh wilayah serta mempasilitasi keikut sertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
  • Memelihara Kamtibcar lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
  • Mengembangkan Perpolisian masyarakat (Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen).
  • Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel.
  • Mengelola secara profesional, transeparan, akuntable dan modern seluruh sumberdaya Polri guna mendukung operasional tugas Polri.
  • Percepatan penanganan terhadap perjudian, narkoba, terorisme, kejahatan konvensional dan transnasional serta kejahatan terhadap kekayaan Negara.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan dibeberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pengembangan kekuatan anti teror, pengamanan obyek – obyek vital, KOD serta kekuatan didaerah/wilayah perbatasan.
VISI POLDA
Terwujudnya postur POLRI yang profesional, bermoral, modern & dipercaya Masyarakat dalam memelihara Kamtibmas & Gakkum.
read more “Visi dan Misi”

Visi dan Misi

VISI POLRI
Terwujudnya postur Kepolisian yang profesional, bermoral, modern serta dipercaya oleh Masyarakat dalam memelihara Kamtibmas dan mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
MISI POLRI
  • Peningkatan dan percepatan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, tanggap/responsife dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik maupun psikis.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu diseluruh wilayah serta mempasilitasi keikut sertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
  • Memelihara Kamtibcar lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
  • Mengembangkan Perpolisian masyarakat (Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen).
  • Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel.
  • Mengelola secara profesional, transeparan, akuntable dan modern seluruh sumberdaya Polri guna mendukung operasional tugas Polri.
  • Percepatan penanganan terhadap perjudian, narkoba, terorisme, kejahatan konvensional dan transnasional serta kejahatan terhadap kekayaan Negara.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan dibeberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pengembangan kekuatan anti teror, pengamanan obyek – obyek vital, KOD serta kekuatan didaerah/wilayah perbatasan.
VISI POLDA
Terwujudnya postur POLRI yang profesional, bermoral, modern & dipercaya Masyarakat dalam memelihara Kamtibmas & Gakkum.
read more “Visi dan Misi”