--SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN--
Selamat Datang
Home » Syarat Pelaporan/Pengaduan

Syarat Pelaporan/Pengaduan

Apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah laporan / pengaduan ke kantor Polisi ?
1. Pengaduan / Laporan Polisi
  • Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri / orang lain.
  • Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
  • Amankan TKP / barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
  • Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
  • Usahakan membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ).
  • Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban Curanmor.
2. Laporan Kehilangan
  • Membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ), bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
Catatan :
  1. Untuk laporan/pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera) dapat melalui telpon sebagai tindakan pertama Kepolisian.
  2. Untuk tingkat Polsek tidak menangani Pelaporan Kehilangan berkaitan dengan Sertifikat/Surat-surat Tanah dan akan disarankan untuk melapor ketingkat Polres / Polda.

ARTKEL TERKAIT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar