Tugas Utama dari fungsi Sium adalah melaksanakan ketata Usahaan dan urusan dalam yang meliputi :
* Korespondensi ke tata Usahaan Perkantoran.
* Dokumentasi
* Penyelenggaraan Rapat
* Penyelenggaraan Upacara / Apel
* Kebersihan dan Ketertiban Mako
* Pemeliharaan barang – barang Inventaris.
Dan tak Kalah pentingnya Tugas Sium adalah menjaga kerahasiaan surat sesuai Klasifikasinya serta memberikan pelayanan Administrasi Kepada Satuan Kerja dan Masyarakat, dimana setiap bulannya melaporkan kegiatan – kegiatan yang telah dilakukan ke Satuan atas.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.