--SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN--
Selamat Datang

Fungsi Sium

Fungsi SIUM merupakan salah satu Bagian tak terpisahkan dengan Satuan – satuan lain dibawahi , Fungsi Sium sebagai salah satu Unsur Pelaksana Staf khusus pembantu pimpinan yang berada dibawah Komando langsung Kapolsek Mandau dan kegiatan yang dilaksanakan oleh fungsi Sium bersifat Intern (Ke Dalam).

Tugas Utama dari fungsi Sium adalah melaksanakan ketata Usahaan dan urusan dalam yang meliputi :

* Korespondensi ke tata Usahaan Perkantoran.
* Dokumentasi
* Penyelenggaraan Rapat
* Penyelenggaraan Upacara / Apel
* Kebersihan dan Ketertiban Mako
* Pemeliharaan barang – barang Inventaris.

Dan tak Kalah pentingnya Tugas Sium adalah menjaga kerahasiaan surat sesuai Klasifikasinya serta memberikan pelayanan Administrasi Kepada Satuan Kerja dan Masyarakat, dimana setiap bulannya melaporkan kegiatan – kegiatan yang telah dilakukan ke Satuan atas.
read more “Fungsi Sium”

Kontak

KONTAK

Jika ada masukan atau saran bisa sms ke 0765-7042921


Terima Kasih
Admin:

Heru Sutikno
read more “Kontak”

Letak Geografis

1)         Letak wilayah

                Kec. Mandau  terletak antara :

                a)      101 derajat 25”43”    Lintang Utara
                b)      101 derajat  47 Lintang Utara
                c)      01 derajat 55” 24” Bujur Timur
                d)      02 01 derajat 41” Bujur Timur

2)         Batas – batas wilayah

Kecamatan Mandau  berbatasan dengan :

a)    Sebelah Utara berbatasan dengan Kec. Bukit Kapur Kodya Dumai
b)    Sebelah Selatan berbatasan dengan Kec Pinggir Kab Bengkalis
c)    Sebelah Barat berbatasan dengan Kec. Tanah Putih Kab Rokan Hilir
d)    Sebelah Timur  berbatasan dengan Kec Bukit Batu Kab Bengkalis

                    
3)                  Luas wilayah

Kec. Mandau  merupakan hasil pemekaran Kab Bengkalis menjadi 3 ( Tiga ) kabupaten yaitu Kab Bengkalis, Kab Siak dan Kab Rohil serta 1 ( satu ) kotamadya Dumai berdasarkan  UU No. 16 tahun  1999 dan Perda No. 01 tahun 2003 dengan  luas wilayah ±  937,47  Km2 , mengakibatkan tidak semua wilayah dapat diamankan mengingat personil sangat terbatas dan sarana yang belum memadai.
                               
Kec. Mandau  terdiri dari 9 Kelurahan dan 6 Desa 

 4)                  Ketinggian

Wilayah Kec. Mandau  terletak 6 M dari permukaan laut. Dengan ketinggian tersebut, maka pada umumnya Kec. Mandau  banyak tanah yang relatif datar apalagi bila diperhatikan fsiloginya dimana tingkat kesuburan tanahnya sangat tinggi sehingga Perusahaan besar maupun Masyarakat  banyak yang melakukan  kegiatan perkebunan khususnya  Kelapa sawit dan  Karet.

5)                  Karekteristik daerah

a)                  Daratan

Kec. Mandau  sebagian wilayahnya merupakan daerah relative datar dengan ketinggian rata – rata 6 sampai 35 Meter dari permukaan laut, Sedangkan akses menuju Kelurahan / Desa dapat dilalui dengan transportasi darat.

b)                 Perairan

Kecamatan Mandau hanya terdapat 1 ( satu ) anak sungai yaitu Sungai  Rangau ( jembatan 2 ).

c)                  Kesuburan tanah

Tingkat kesuburan tanah  di Kec. Mandau sangat tinggi, sehingga banyak  perusahaan HPH / HGU maupun masyarakat Lokal  mengelolah lahan tersebut  untuk  perkebunan Kelapa sawit , Karet dan Hutan tanaman Industri.

d)        Rawa – rawa

Dikarenakan Kec. Mandau memiliki tanah relative datar sehingga sebagian besar kondisinya daratan dan sebagian kecil rawa.

e)         Iklim

Iklim equator temperatur maksimum 35.oC dan minimum 25.oC, kelembaban rata-rata pada musim hujan antara 80% sampai dengan 90 % dan pada musim kemarau 60 % - 70%.
read more “Letak Geografis”

Syarat Penerbitan SKCK tingkat Polsek

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.


1. Membuat Baru.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
read more “Syarat Penerbitan SKCK tingkat Polsek”