--SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN--
Selamat Datang

Syarat Penerbitan SKCK tingkat Polsek

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK di tingkat Polsek.


1. Membuat Baru.
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
> Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
read more “Syarat Penerbitan SKCK tingkat Polsek”

Syarat Pelaporan/Pengaduan

Apa saja yang harus dipersiapkan untuk membuat sebuah laporan / pengaduan ke kantor Polisi ?
1. Pengaduan / Laporan Polisi
  • Laporkan sesegera mungkin bila telah terjadi suatu tindak pidana bila terjadi pada diri sendiri / orang lain.
  • Ajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
  • Amankan TKP / barang bukti sebisa mungkin bilamana ada.
  • Jelaskan secara jelas tentang kronologis kejadian.
  • Usahakan membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ).
  • Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban Curanmor.
2. Laporan Kehilangan
  • Membawa identitas diri ( KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor ), bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
Catatan :
  1. Untuk laporan/pengaduan yang bersifat darurat (membutuhkan pertolongan segera) dapat melalui telpon sebagai tindakan pertama Kepolisian.
  2. Untuk tingkat Polsek tidak menangani Pelaporan Kehilangan berkaitan dengan Sertifikat/Surat-surat Tanah dan akan disarankan untuk melapor ketingkat Polres / Polda.
read more “Syarat Pelaporan/Pengaduan”

Visi dan Misi

VISI POLRI
Terwujudnya postur Kepolisian yang profesional, bermoral, modern serta dipercaya oleh Masyarakat dalam memelihara Kamtibmas dan mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
MISI POLRI
  • Peningkatan dan percepatan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, tanggap/responsife dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik maupun psikis.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu diseluruh wilayah serta mempasilitasi keikut sertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
  • Memelihara Kamtibcar lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
  • Mengembangkan Perpolisian masyarakat (Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen).
  • Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel.
  • Mengelola secara profesional, transeparan, akuntable dan modern seluruh sumberdaya Polri guna mendukung operasional tugas Polri.
  • Percepatan penanganan terhadap perjudian, narkoba, terorisme, kejahatan konvensional dan transnasional serta kejahatan terhadap kekayaan Negara.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan dibeberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pengembangan kekuatan anti teror, pengamanan obyek – obyek vital, KOD serta kekuatan didaerah/wilayah perbatasan.
VISI POLDA
Terwujudnya postur POLRI yang profesional, bermoral, modern & dipercaya Masyarakat dalam memelihara Kamtibmas & Gakkum.
read more “Visi dan Misi”

Visi dan Misi

VISI POLRI
Terwujudnya postur Kepolisian yang profesional, bermoral, modern serta dipercaya oleh Masyarakat dalam memelihara Kamtibmas dan mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang profesional yang selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.
MISI POLRI
  • Peningkatan dan percepatan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, tanggap/responsife dan tidak diskriminatif agar masyarakat bebas dari segala bentuk gangguan fisik maupun psikis.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu diseluruh wilayah serta mempasilitasi keikut sertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
  • Memelihara Kamtibcar lantas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus orang dan barang.
  • Mengembangkan Perpolisian masyarakat (Community Policing) yang berbasis pada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen).
  • Menegakkan hukum secara profesional, obyektif, proporsional, transparan dan akuntabel.
  • Mengelola secara profesional, transeparan, akuntable dan modern seluruh sumberdaya Polri guna mendukung operasional tugas Polri.
  • Percepatan penanganan terhadap perjudian, narkoba, terorisme, kejahatan konvensional dan transnasional serta kejahatan terhadap kekayaan Negara.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan dibeberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pengembangan kekuatan anti teror, pengamanan obyek – obyek vital, KOD serta kekuatan didaerah/wilayah perbatasan.
VISI POLDA
Terwujudnya postur POLRI yang profesional, bermoral, modern & dipercaya Masyarakat dalam memelihara Kamtibmas & Gakkum.
read more “Visi dan Misi”